Tata Tertib :
Smp St.Fransiskus II adalah sekolah yang bernuansa katolik mengajarkan
pelajaran pelajaran agama Katolik dan mengadakan UAS Agama Katolik. Smp
St.Fransiskus II mengharapkan siswa siswinya mempunyai prestasi belajar
dan disiplin yang tinggi, berkepribadian baik, menjiwai semangat
persaudaraan, mencintai lingkungan dan menghayati kesederhanaan seperti
Santo Fransiskus Asisi.
1) KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
A. Kehadiran
Siswa hadir di sekolah diharapkan 10 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
Siswa mengikuti pelajaran dari pukul 06.30 sampai dengan pukul 12.35 WIB
Siswa yang terlambat diperbolehkan masuk setelah mendapat izin dari guru piket
Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir harus
mendapat izin dari guru piket & Kepala Sekolah. Izin dapat
diberikan bila yang dibersangkutan dapat menunjukkan surat dari
orangtua/wali.
Siswa yang dijemput sebelum jam pelajaran berakhir bukan oleh orang
tua, penjemput harus dapat menunjukkan surat dari orangtua/wali.
Siswa tidak boleh terlambat 2(dua) kali berturut-turut atau 3(tiga) kali tidak berturut-turut dalam satu bulan.
Jika tidak masuk sekolah karena sesuatu hal, harus mengirimkan surat izin dari orangtua.
Sakit lebih dari itga hari harus disertai dengan surat keterangan dokter.
B. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
Mengikuti upacara bendera dan kegiatan-kegiatan yang diprogramkan sekolah.
Berdoa secara Katolik sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir.
Menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan,
keindahan, kekeluargaan dan kesehatan di lingkungan kelas dan sekolah.
Mengikuti semua pelajaran sebagaimana mestinya pada setiap hari sekolah.
Mengerjakan semua tugas, ulangan / tes yang diberikan oleh guru dengan kejujuran, tanggung jawab dan disiplin.
Jika guru yang seharusnya mengajar karena sesuatu hal, belum
hadir/berhalangan hadir maka siswa. Harus tetap tenang dan tertib di
daqlam kelas. Ketua kelas / pengurus kelas harus melaporkan hal tersebut
kepada guru piket.
C. Kelengkapan Sekolah.
1. Seragam Sekolah
Putra
Bercelana pendek 5cm diatas lutut.
Kemeja lengan pendek.
Kaos kaki (berwarna putih) minimal 15cm diatas sepatu.
Kemeja dimasukkan kedalam celana sejak berangkat dari rumah sampa kembali ke rumah khusus untuk seragam putih-biru.
Putri
Panjang rok 5cm dibawah lutut.
Kemeja lengan pendek.
Kaos kaki (berwarna putih) minimal 15cm diatas sepatu.
Kemeja dimasukkan kedalam celana sejak berangkat dari rumah sampa kembali ke rumah khusus untuk seragam putih-biru.
2. Memakai sepatu hitam polos.
3. Memakai bedge sekolah di kantong baju sebelah kiri.
4. Memakai kaos singlet putih untuk ptra/kaos dalam putih untuk putri.
5. Pemakaian seragam sekolah
a.) Senin: Putih-Biru
b.) Selasa & Rabu: putih-kotak kotak
c.) Kamis: batik rok/celana coklat
d.) Jumat: Pramuka
Seragam olahraga dipakai sesuai dengan ketentuan sekolah.
c. Perlengkapan Belajar
Setiap siswa harus memiliki:
a.) Buku pelajaran sesuai dengan ketentuan
b.) Buku catatan sesuai dengan jumlah mata pelajaran
c.) Alat pelajaran seperti ; jangka, penggaris, busur, pensil, cat air dsb.
D.Kegiatan Kerohanian
a.) Mengikuti kegiatan rekoleksi untuk kelas I dan kelas II.
b.) Mengikuti Retret bagi kelas II.
c.) Mengikuti missa sekolah.
d.) Bina Iman bagi yang beragama Katolik
E. Kebersihan dan Keamanan
a.) Menjaga kebersihan, keamanan, kelselamatan, alat-alat/perlengakapan sekolah.
b.) Jika terjadi kerusakan alat-alat/perlengkapan sekolah atau tanaman
disebabkan kelalaian, maka siswa yang besangkutan wajib mengganti.
c.) Apabila ada salah paham antar siswa SMP St.Fransiskus II atau dengan
siswa sekolah lain, segera melaporkan ke kepala sekolh atau guru.
d.) Apabila ada siswa yang kehilangan sesuatu supaya segera melaporkan kepada guru piket atau wali kelas.
e.) Apabila menemukan uang/barang yang bukan milik sendiri supaya diserahkan kepada guru atau piket wali kelas.
F. Sikap
a.) Seluruh siswa harus bersikap sopan, taat & patuh serta menghormati semua guru, pegawai & suster-suster Fransiskus.
b.) Memupuk & meningkatkan hubungan baik antar sesama murid, murid dengan guru, dan aparat sekolah lainnya.
HAL HAL YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN
A. Selama di sekolah
a.) meninggalkan kelas selama pelajaran berlangsung tanpa izin guru yang sedang mengajar.
b.) izin keluar kelas lebih dari satu orang bersama-sama.
c.) meninggalkan sekolah tanpa izin guru piket.
d.) memakai perhiasan yang berlebihan bagi siswa putri.
e.) menerima tamu tanpa izin.
f.) menimbulkan kegaduhan atau keributan.
g.) melepas kancing baju.
B. Di sekolah maupun di luar sekolah
a.) menggunakan nama sekolah dalam kegiatan di luar sekolah yang tidak ada hubungannya dengan SMP St.Fransiskus II.
b.) menggunakan pakaian sekolah di tempat-tempat bilyard, ding-dong dan tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan KBM
c.) merokok, minum-minuman beralkohol, menggunakan obat terlarang bacaan porno dan film-film/gambar porno (CD/VCD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar